Wujudkan Kepastian Hukum, Desa Tebon Sukseskan Program PTSL: Ratusan Bidang Tanah Mulai Terdaftar

Redaktur Yono

March 11, 2026

2
Min Read

Bagikan Ke

Shares

Bojonegoro, Brawijayapost.com,–  Persoalan sengketa lahan akibat belum adanya jaminan kepastian hukum seringkali menjadi pemicu konflik di tengah masyarakat, baik antar keluarga maupun antar pemangku kepentingan. Menyadari pentingnya legalitas aset, Pemerintah Desa Tebon, Kecamatan Padangan , Bojonegoro, bergerak cepat menyukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Program prioritas nasional dari Kementerian ATR/BPN ini hadir sebagai solusi atas lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini. Melalui PTSL, masyarakat diberikan kemudahan untuk mendaftarkan tanah mereka secara serentak guna mendapatkan sertifikat sebagai bukti hukum yang sah.

Proses PTSL di Desa Tebon saat ini telah memasuki tahapan krusial, mulai dari pendaftaran, pemberkasan, hingga pemasangan patok batas tanah bagi warga yang telah mendaftar.

Ketua Panitia PTSL Desa Tebon, Wakhid, mengungkapkan bahwa kesadaran masyarakat desa terhadap program ini sangat luar biasa. Hal ini terlihat dari melonjaknya jumlah pemohon hanya dalam beberapa hari sejak pendaftaran dibuka.

“Warga sangat antusias. Terbukti baru dibuka beberapa hari saja, sudah ada sekitar 400 bidang yang terdaftar. Sementara target yang diberikan oleh BPN adalah 800 bidang,” ujar Wakhid saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026).

Sebelum pendaftaran dimulai, pihak panitia juga telah melakukan sosialisasi intensif di dua dusun guna memberikan pemahaman mengenai persyaratan dan mekanisme pendaftaran agar masyarakat tidak kebingungan.

Lebih lanjut, Wakhid mengimbau kepada seluruh warga agar proses sertifikasi ini tidak menjadi pemantik konflik sosial. Ia menekankan pentingnya musyawarah jika terjadi perbedaan pendapat mengenai batas tanah.

“Harapan saya, adanya PTSL ini jangan sampai memicu perpecahan antar keluarga atau tetangga. Jika ada selisih paham, bicarakan dengan hati dingin. Intinya, persaudaraan harus tetap dijaga,” pesannya.

Baca Lainnya:  Dusun Juwet Gelar Jalan Santai, Menyambut HUT RI Ke-80 Tahun

Terkait pelaksanaan teknis, Wakhid juga menitipkan harapan kepada pihak otoritas terkait agar proses administratif setelah pendaftaran dapat berjalan efektif.

“Harapan kami kepada pemerintah tidak muluk-muluk. Jika semua data sudah terpenuhi dan terdaftar, kami mohon agar proses pencetakan sertifikatnya jangan terlalu lama,” pungkasnya.

Program PTSL ini diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga, di mana sertifikat tersebut nantinya dapat digunakan sebagai akses permodalan usaha yang produktif. (Day)

Leave a Comment

Related Post