Gresik, Brawijayapost.com,-
Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nur Yahya Hanafi, menegaskan pentingnya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (Tibum Linmas) dalam kehidupan masyarakat. Hal itu disampaikan saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Tahap IX Perda Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, yang digelar di RM Berkah Ilaihi, Desa Hendrosari, Sabtu (15/11/2025).
Dalam sambutannya, Nur Yahya Hanafi, ST., menyampaikan bahwa pemahaman masyarakat terhadap Perda Tibum Linmas sangat penting sebagai pedoman menjaga keharmonisan sosial serta mencegah potensi gangguan di lingkungan sekitar.
“Ketertiban umum merupakan tanggung jawab bersama. Dengan memahami Perda ini, masyarakat dapat lebih peka terhadap potensi gangguan dan ikut menciptakan lingkungan yang aman serta kondusif,” tegasnya.
Nur Yahya juga menjelaskan bahwasanya selain membuat Perda bersama pemerintah daerah tugas DPRD Kabupaten Gresik juga harus mensosialisasikannya kepada masyarakat agar masyarakat bisa tahu segala peraturan yang ada di kabupaten Gresik, jelasnya.
Kegiatan ini menghadirkan Umar Yasir Kasan Bisri dari Satpol PP Gresik sebagai narasumber. Ia memaparkan berbagai substansi dalam Perda, termasuk mekanisme penanganan pelanggaran, peran masyarakat dalam menjaga ketertiban, serta langkah preventif untuk menghindari potensi konflik sosial.
“Perda ini bukan sekadar payung hukum penertiban. Yang utama adalah edukasi dan kolaborasi. Kami ingin masyarakat memahami bahwa ketertiban dibangun melalui kesadaran dan kebersamaan,” jelas Umar Yasir.
Melalui Sosper Tahap IX ini, diharapkan seluruh masyarakat semakin memahami ketentuan Perda dan mampu mengambil peran aktif dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan harmonis sesuai visi pembangunan Kabupaten Gresik. (Dwa)










Leave a Comment