Gresik, Brawijayapost.com,-
Anggota DPRD Kabupaten Gresik Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Sulton Sulaiman,S.H., M.M., menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi masyarakat untuk mengabaikan Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum maupun Perda Larangan Peredaran Minuman Keras. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Sosper) Tahap IX di Desa Kedamean, Kecamatan Kedamean, Minggu (16/11/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Sulton Sulaiman menghadirkan Camat Kedamean Irwanto ST sebagai narasumber. Keduanya menyoroti pentingnya komitmen seluruh masyarakat dalam menjaga ketentraman lingkungan serta mematuhi aturan daerah yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Gresik.
Sulton menegaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat harus menjadi pegangan bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Selain itu, ia menekankan kembali penerapan Perda Nomor 19 Tahun 2024, perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2022 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras, sebagai upaya menutup ruang bagi potensi gangguan sosial yang disebabkan oleh peredaran miras.
“Perda ini bukan hanya aturan di atas kertas. Ini untuk keamanan kita bersama. Masyarakat harus disiplin, dan pemerintah desa hingga kecamatan bertanggung jawab memastikan perda ini benar-benar ditegakkan,” tegas Sulton.
Sementara itu, Camat Kedamean Irwanto ST menjelaskan bahwa pihak kecamatan siap bersinergi dengan seluruh elemen desa dalam pengawasan lingkungan. Ia menyebut bahwa pelanggaran terhadap Perda Tibum dan larangan miras tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menimbulkan konflik sosial dan mengganggu kenyamanan warga.
“Ketertiban umum adalah kebutuhan dasar masyarakat dan harus bisa diciptakan oleh masyarakat untuk itu Kami menekankan agar warga terlibat aktif dalam menciptakan ketertiban umum sekaligus bisa mencegah peredaran miras dan melaporkan jika ada pelanggaran,” ujar Irwanto.
Melalui kegiatan Sosialisasi ini, Sulton berharap masyarakat semakin memahami aturan daerah dan ikut mendukung upaya pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kedamean. (Dwa)










Leave a Comment