Proyek Pembangunan Pagar Beton Tanpa Papan Nama, Kades Menantang Wartawan

Redaktur Yono

October 2, 2025

2
Min Read

Bagikan Ke

Shares

Gresik, Brawijayapost.com,- Proyek pembangunan pagar beton, di Desa Gedangkulut, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, menuai sorotan warga. Proyek dilokasi kegiatan pembangunan tersebut tidak di pasang papan informasi proyek, yang menjadi ketentuan dan wujud transparansi pemerintah kepada publik.

Sementara berdasarkan amanah Undang-undang (UU) keterbukaan informasi publik (KIP) nomor 14 tahun 2008 dan Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012, menyebutkan bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek. Selain itu juga mencantumkan jenis kegiatan lokasi proyek nomor kontrak waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan

Sekedar di ketahui Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan

Hasil pantauan awak media di lapangan pada Rabu 01 oktober 2025, menginformasikan proyek pembangunan pagar beton yang masih tahap pengerjaan itu tidak di pasang papan informasi. Terlihat dari kualitas bangunan yang meragukan. Proyek pembangunan tampak dikerjakan tanpa standar konstruksi yang memadai, dengan berbagai varian batu dan batu bata ikut disusun tanpa mengutamakan kualitas yang baik, tentunya hal ini akan membuat bangunan mudah rapuh.

Terkait permasalahan tersebut, tim media yang melakukan control sosial mencoba menghubungi Kepala Desa (Kades) melalui telfon selulernya. kepala desa mengatakan bahwa, dalam campuran matrial batu seperti itu adalah hal yang sudah biasa.
“Iku wes lumrah ngunu ae kok koen gae gede lek pengen beritakno Yo beritakno,” ujar Kades Sahroni dalam bahasa jawanya yang seolah menantang seorang wartawan.

Tentunya ini harus menjadi perhatian khusus bagi masyarakat, Dimana Undang undang keterbukaan informasi publik (KIP), hanya sebagai goresan tinta yang tak lagi di pedulikan dan di abaikan oleh pihak tim pelaksana kegiatan. Untuk itu dinas terkait agar lebih tegas dalam melakukan pengawasan dan memberi sangsi bagi penyelenggara yang dianggap melanggar agar kejadian ini tidak terulang di kemudian hari. (Mal)

Baca Lainnya:  Babinsa Koramil 0817/13 Ujung Pangkah Latih PBB di SMP IM Sumber Terang

Leave a Comment

Related Post