Polemik Upah Lembur Dan THR Di Dishub Gresik: Dugaan Pemotongan Berkedok ‘Iuran Kebersamaan’ Mencuat

Redaktur Yono

April 1, 2026

3
Min Read

Bagikan Ke

Shares


Gresik, Brawijayapost.com,– Atmosfer kerja di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik tengah memanas. Dugaan keterlambatan pembayaran hingga praktik pemotongan uang lembur terhadap Tenaga Harian Lepas (THL) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) kini menjadi sorotan publik.

Tak hanya soal upah lembur, persoalan ketiadaan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai tertentu serta isu pengalihan status menjadi tenaga outsourcing turut memicu keresahan di internal instansi tersebut.

Keluhan Pegawai: Diminta Setor Tunai Setelah Transfer

Sejumlah pegawai mengungkapkan bahwa meski uang lembur akhirnya cair, prosesnya seringkali tidak tepat waktu. Namun, yang paling mengejutkan adalah adanya instruksi untuk mengembalikan sebagian uang yang telah ditransfer ke tangan oknum di kantor.

“Upah lembur memang dibayar, namun setelah ditransfer, kami diminta oleh pihak pembuat SPJ sebesar Rp200 ribu. Instruksinya harus diantar langsung ke kantor, tidak mau lewat transfer,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Saat ditanya peruntukan dana tersebut, para pegawai mengaku tidak mendapatkan jawaban pasti dan justru diarahkan untuk bertanya langsung kepada Kepala Seksi (Kasi) Angkutan.

Klarifikasi Dishub: Sebut Sebagai Iuran Kebersamaan

Menanggapi kegaduhan tersebut, Kasi Angkutan Dishub Gresik, M. Arifin, membantah adanya praktik pemotongan liar. Menurutnya, uang yang dikumpulkan dari para pegawai tersebut merupakan bentuk “iuran kebersamaan”.
“Uang tersebut digunakan untuk membantu rekan kerja yang mengalami musibah atau sakit. Jadi, ini bukan pemotongan, melainkan iuran sukarela,” jelas Arifin saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (01/04/2026).

Arifin menambahkan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama pada tahun lalu dan diklaim sudah tidak diberlakukan lagi di tahun ini. Ia menduga terjadi salah paham di tingkat bawah.
“Mungkin ada pegawai yang belum paham sehingga menganggapnya potongan. Untuk tahun ini, program tersebut sudah tidak ada lagi. Terkait adanya permintaan sebesar Rp100 ribu baru-baru ini, saya pribadi tidak mengetahuinya,” tambahnya.

Baca Lainnya:  Sinergitas Tanpa Batas, Tiga Pilar Menganti Turut Rayakan HUT TNI Ke-80 Di Makoramil 0817/04 Menganti

Terkait keterlambatan pembayaran hak pegawai, Arifin berkilah bahwa masalah utama terletak pada proses administrasi.
“Keterlambatan terjadi karena proses Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang belum dilaporkan tepat waktu ke dinas, sehingga pencairan ikut tertunda. Kabid maupun Pak Kadis sebenarnya sudah mengetahui hal ini,” imbuhnya.

Mengenai persoalan THR, Arifin menjelaskan bahwa secara regulasi, pegawai berstatus PHL/THL memang tidak mendapatkan THR dari pemerintah. Sebagai solusinya, sempat muncul inisiatif iuran dari pegawai P3K sebagai bentuk solidaritas untuk rekan-rekan mereka.

Janji Evaluasi dan Desakan Pengawasan DPRD
Guna meredam polemik, Arifin berjanji akan melakukan evaluasi total terhadap sistem distribusi hak pegawai dan memastikan tidak ada lagi pungutan dalam bentuk apa pun.
“Saya berjanji ke depan tidak akan ada lagi potongan atau iuran program kebersamaan agar tidak terjadi salah paham lagi,” pungkasnya.

Di sisi lain, publik dan para pegawai kini mendesak transparansi lebih lanjut, terutama mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang menjamin upah layak dan tepat waktu.

Merespons polemik ini, DPRD Kabupaten Gresik diharapkan segera turun tangan melakukan fungsi pengawasan dan memanggil pihak Dishub Gresik untuk memberikan klarifikasi terbuka guna menjaga kondusivitas pelayanan publik di Kabupaten Gresik. (Dwa/*)

Leave a Comment

Related Post