Pemkab Gresik Gelar Sosialisasi Bantuan Keuangan Khusus Tahun Anggaran 2025-2026

Redaktur Yono

December 3, 2025

3
Min Read
0-0x0-0-0#

Bagikan Ke

Shares

Gresik, Brawijayapost.com,–
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, melalui Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DCKPKP), menggelar acara sosialisasi kegiatan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025-2026 Acara ini berlangsung di Rest Area Kuliner Wahas, Rabu (3/12/2025).

Dihadiri Kepala Desa sekecamatan Balongpanggang dan Legislator
Sosialisasi ini merupakan langkah awal Pemkab Gresik dalam memastikan pemanfaatan anggaran pembangunan desa tepat sasaran, khususnya dalam sektor infrastruktur dan penataan kawasan permukiman.

Kegiatan menghadirkan dua narasumber dari DPRD Gresik, yakni Hj. Komsatun dan Achmad Kusriyanto Pujiantoro, serta Kepala Dinas CKPKP Kabupaten Gresik, Ir. Ida Lailatus Sa’diyah.

Dalam paparannya, Ida Lailatus Sa’diyah menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada desa mengenai mekanisme perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi Bantuan Keuangan Khusus.

Acara dibuka oleh Kepala DCKPKP dan dihadiri oleh seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Balongpanggang. Kehadiran para kepala desa ini penting untuk menyamakan persepsi dan memahami prosedur pengajuan serta pertanggungjawaban Bantuan Keuangan yang akan dikucurkan.

“Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memajukan desa, terutama dalam peningkatan kualitas infrastruktur dan pemberdayaan,” ujar Kepala DCKPKP dalam sambutannya.

Ia juga menekankan pentingnya:

  • Partisipasi masyarakat dan desa sharing swadaya yang harus dinominalkan sebagai bentuk dukungan nyata.
  • Transparansi dan akuntabilitas yang wajib dijalankan dalam setiap tahapan program.
  • Pelibatan masyarakat baik dalam proses maupun pemanfaatan hasil pembangunan.

Selain itu Ida juga memaparkan sejumlah kendala yang ditemukan dalam evaluasi BKK tahun 2025, antara lain:

  1. Keterlambatan pembuatan RAB akibat keterbatasan SDM atau belum adanya kesepahaman konsep internal desa.
  2. Ketentuan dalam pembuatan SPJ yang menyebabkan pencairan tahap kedua tertunda.
  3. Banyak desa belum memasukkan data pengajuan ke aplikasi e-BK, seperti scan proposal, RAD SPJ, koordinat lokasi, dan foto kondisi awal.
  4. Data proposal yang masuk ke MCP merupakan permintaan KPK dan ke depan akan menjadi syarat pencairan elektronik melalui aplikasi BPPKAD.
Baca Lainnya:  Camat Menganti Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya Kembali Dua Kades Di Kecamatan Menganti

Ida berharap adanya kolaborasi dengan insan media untuk memperkuat fungsi kontrol sekaligus publikasi agar masyarakat mengetahui perkembangan program.

Sementara kedua narasumber masing masing menyampaikan paparan sebagaimana berikut:

  • Hj. Komsatun menegaskan peran DPRD dalam mengawal program pembangunan. Ia berharap partisipasi masyarakat lebih dilibatkan, terutama dalam kegiatan swakelola, karena desa adalah ujung tombak pembangunan daerah.
  • Ahmad Kusriyanto Pujiantoro (Anton) menambahkan bahwa BKK memiliki dua poin penting: pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan. Ia menekankan perlunya skala prioritas agar pembangunan desa lebih terarah.

Anton juga memberikan gambaran singkat mengenai pengertian BKK sebagai dana dari pemerintah daerah yang bersumber dari APBD, dengan tujuan mendukung program prioritas pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta memperkuat kapasitas pemerintahan desa.

Selain pemaparan dari Kepala Dinas CKPKP dan anggota DPRD, kegiatan sosialisasi ini juga diisi dengan penjelasan teknis oleh tim dari Dinas CKPKP Kabupaten Gresik.

Dalam sesi tersebut, tim menjelaskan secara rinci mengenai:

  • Penggunaan aplikasi e-BK (Elektronik Bantuan Keuangan) sebagai sarana pengajuan, monitoring, dan pelaporan Bantuan Keuangan Khusus.
  • Tahapan input data mulai dari unggah proposal, Rencana Anggaran Desa (RAD), dokumen SPJ, koordinat lokasi, hingga foto kondisi awal (0%).
  • Integrasi aplikasi dengan MCP (Monitoring Center for Prevention) KPK, sehingga setiap data yang masuk akan menjadi bagian dari sistem pengawasan nasional.
  • Rencana pengembangan aplikasi BPPKAD yang ke depan akan digunakan sebagai syarat pencairan dana secara elektronik, sehingga desa wajib menyiapkan dokumen digital dengan lengkap dan tepat waktu.
  • Simulasi penggunaan aplikasi, agar perangkat desa lebih familiar dalam mengoperasikan sistem, menghindari kesalahan input, dan mempercepat proses pencairan tahap kedua.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh Kepala Desa Kecamatan Balongpanggang dapat memahami sehingga bisa menerapkanya sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Dan)

Leave a Comment

Related Post