Gresik, Brawijayapost.com,-
Maraknya pemberitaan di media sosial terkait penonaktifan kartu peserta BPJS Kesehatan mendorong BPJS Kesehatan Kabupaten Gresik menggelar kegiatan sosialisasi pemberian informasi status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kantor Kecamatan Menganti, Senin (2/3/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik, Muchamad Zaifudin, S.Pd, yang didampingi anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik, Pondra Priyo Utomo. Turut hadir Camat Menganti Bagus Arif Jauhari bersama Sekretaris Camat Siti Choni, perwakilan BPJS Kesehatan Kabupaten Gresik, Dinas Sosial Kabupaten Gresik, serta BPS, dengan peserta perwakilan perangkat desa se-Kecamatan Menganti.

Dalam sosialisasi tersebut, BPJS Kesehatan Kabupaten Gresik menyampaikan penjelasan komprehensif mengenai mekanisme dan status kepesertaan JKN, khususnya terkait peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mengalami perubahan atau penonaktifan.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang utuh kepada perangkat desa agar dapat menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.
Materi pelayanan kepesertaan disampaikan oleh Rizky Camelia selaku Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Kabupaten Gresik dengan didampingi David Sulaksmono selaku Kepala Bagian Pelayanan Kepesertaan.
Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa PBI merupakan layanan pelayanan kepesertaan yang membantu masyarakat dalam pengecekan status, perubahan data, hingga pengurusan administrasi JKN.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik, Muchamad Zaifudin, S.Pd, didampingi anggotanya Pondra Priyo Utomo dalam wawancara usai kegiatan menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu takut maupun bingung menyikapi isu penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Gresik telah memiliki program Universal Health Coverage (UHC) yang bersifat permanen dan menjamin seluruh warga Gresik tetap memperoleh akses layanan kesehatan.
“Warga Gresik tidak perlu khawatir. Program UHC di Kabupaten Gresik sudah paten dan memastikan seluruh masyarakat tetap terlindungi layanan kesehatannya. Jika ada kendala administrasi, segera koordinasikan dengan pemerintah desa,” tegasnya.
Ia juga menegaskan agar masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan puskesmas yang dinilai berbelit-belit atau mempersulit pelayanan kesehatan. Menurutnya, pelayanan kesehatan harus mengedepankan kemudahan dan kepastian layanan bagi masyarakat.
“Jika ada puskesmas yang ribet dan mempersulit pelayanan kesehatan bagi masyarakat, segera laporkan. Kami di Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik akan menindaklanjuti demi memastikan hak masyarakat terhadap layanan kesehatan terpenuhi,” tandasnya.
Sementara itu, Camat Menganti Bagus Arif Jauhari mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi tersebut. Menurutnya, kegiatan ini sangat membantu pemerintah kecamatan dan desa dalam menjawab keresahan masyarakat akibat informasi yang berkembang di media sosial.
“Dengan adanya sosialisasi ini, perangkat desa mendapatkan pemahaman yang jelas dan seragam terkait status kepesertaan JKN. Kami berharap informasi ini dapat diteruskan secara tepat kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kecamatan Menganti siap bersinergi dengan BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, dan pemerintah desa dalam memastikan seluruh warga tetap mendapatkan layanan kesehatan yang layak, sejalan dengan program UHC yang telah berjalan di Kabupaten Gresik. (Dwa)










Leave a Comment