Komisi IV DPRD Gresik, Imam Syaifudin,S.H., Sosialisasikan Perda Zakat, Infaq, dan Sedekah

Redaktur Yono

August 24, 2025

2
Min Read

Bagikan Ke

Shares

Gresik, Brawijayapost.com,-
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik, Imam Syaifudin,S.H., menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Tahap VII tahun 2025 di desa Cerme Kidul Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik, Minggu (24/08/2025) Siang.

Dengan fokus pembahasan pada Peraturan Daerah (Perda) No 02 tahun 2023 tentang Pengolahan Zakat, Infaq, dan Sedekah, politisi muda dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mensosialisasikan Peraturan Daerah tersebut dengan mengundang sekretaris Camat (Sekcam) Cerme Siti Musrifah sebagai narasumber.

Dalam kegiatan tersebut, Imam Syaifudin,S.H., menyampaikan pentingnya pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah secara transparan serta sesuai aturan, sehingga mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Perda ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menyalurkan zakat dan infaq melalui lembaga resmi, serta memperkuat peran pemerintah daerah dalam mengawasi pengelolaannya.

Melalui Sosper ini, Imam Syaifudin mengajak masyarakat untuk bersama-sama memahami isi Perda, agar implementasinya di lapangan berjalan efektif dan bisa mendukung program pengentasan kemiskinan serta peningkatan kesejahteraan di Kabupaten Gresik.

Sementara Sekretaris Camat (Sekcam) Cerme Siti Musrifah pada kesempatan tersebut menjelaskan dalam Perda no 02 tahun 2023 tentang zakat, infaq dan sedekah ini Pemerintah berharap masyarakat yang mempunyai rizki lebih dan ingin ber infaq atau bersedekah sebaiknya melalui lembaga yang resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

“Di Kabupaten Gresik, BAZNAS hadir sebagai mitra pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi zakat. Tujuannya bukan hanya sebatas penghimpunan, tetapi juga bagaimana zakat ini bisa didayagunakan untuk pemberdayaan ekonomi umat, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pengentasan kemiskinan,” jelasnya.

Siti Musrifah menegaskan bahwasanya BAZNAS ini merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah dan berwenang mengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara nasional, termasuk di tingkat kabupaten maupun provinsi.

Baca Lainnya:  DPC PDIP Kabupaten Gresik Gelar Pendidikan Politik, Perkuat Ideologi Partai Di Bulan Bung Karno

“BAZNAS bertugas Menghimpun zakat, infak, dan sedekah dari masyarakat, kemudian Mengelola dan menyalurkan dana tersebut kepada para mustahik yang berhak menerima, sesuai ketentuan syariat,” tegasnya.

“Selain itu BAZNAS juga Mendistribusikan dan mendayagunakan zakat secara tepat sasaran, baik dalam bentuk bantuan konsumtif maupun program pemberdayaan ekonomi sekaligus Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan zakat secara transparan kepada masyarakat dan pemerintah,” ujar Sekcam Cerme Siti Musrifah.

“Dengan adanya Peraturan Daerah tentang Zakat, Infak, dan Sedekah ini, diharapkan masyarakat lebih sadar dan tertib dalam menunaikan kewajiban zakat melalui BAZNAS. Pemerintah Kecamatan tentu siap mendukung sosialisasi ini, sehingga zakat yang terkumpul bisa memberikan manfaat yang lebih besar dan terarah, sesuai dengan visi mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial di Kabupaten Gresik,” pungkasnya. (Dwa)

Leave a Comment

Related Post