Komisi III DPRD Gresik Nur Yahya Hanafi, ST,. Sosialisasikan Perda Fasilitasi Kemitraan Berusaha di Gresik Dalam Sosper Tahap V Tahun 2025

Redaktur Yono

June 28, 2025

2
Min Read

Bagikan Ke

Shares

Gresik, Brawijayapost.com,- Anggota komisi III DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nur Yahya Hanafi, ST,. Menggelar Sosialisasi Peraturan perundang-undangan Tahap V Tahun 2025 dikediamannya Desa Tanjung Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik, Sabtu (28/06/2025).

Pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tersebut politisi muda dari Fraksi PKB ini mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Perda nomor 5 Tahun 2024 tentang fasilitasi kemitraan kegiatan berusaha didaerah.

Acara sosialisasi didampingi oleh Camat Kedamean Irwanto, ST sekaligus sebagai narasumber.

Dalam kesempatan tersebut,Anggota DPRD dari F-PKB, Nur Yahya Hanafi menyampaikan upaya untuk mewujudkan pemerataan perekonomian dan mendorong pertumbuhan usaha mikro kecil dan menengah. “Pemerintah daerah kabupaten Gresik bersama DPRD membuat dan mengesahkan sebuah peraturan daerah yakni tentang Fasilitasi Kemitraan ber usaha didaerah kabupaten Gresik ini”, ujar Nur Yahya Hanafi.

Lebih lanjut Nur Ia mengatakan, dengan adanya Perda ini, diharapkan dapat tercipta hubungan kemitraan yang saling mendukung dan menguntungkan antara berbagai pelaku usaha di Kabupaten Gresik, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan pemberdayaan UMKM, katanya.”Di dalam Perda ini juga mengatur bagaimana pemerintah daerah memfasilitasi kemitraan antara usaha besar dengan UMKM dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi UMKM melalui kolaborasi dengan usaha yang lebih besar”, tandasnya.

Sementara itu camat Kedamean Irwanto, ST selaku narasumber memberikan pemaparan materi. Adapun materi tentang manfaat dan tujuan dibuat dan disahkan nya peraturan daerah nomor 5 Tahun 2024, tentang Fasilitasi Kemitraan Berusaha didaerah kabupaten Gresik tersebut. “Tujuan dari Perda ini ialah agar dapat menciptakan kolaborasi antar pelaku usaha sehingga bisa menjalin kemitraan antara pengusaha besar dan kecil maupun menengah yang saling menguntungkan” ujar Camat Kedamean Irwanto.”Selain itu adanya Perda ini yakni untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi para UMKM di daerah kabupaten Gresik melalui kemitraan sehingga pertumbuhan UMKM dan pemerataan perekonomian Daerah bisa terwujud”, pungkasnya.(Dwan)

Baca Lainnya:  Laka Tunggal, Truck Tangki Tabrak Tiang Dan Terguling

Leave a Comment

Related Post