Mojokerto, Brawijayapost.com,– Program Pembuatan Tanah Sertifikat Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 di Desa Mojosarirejo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto yang sempat menuai protes warga akibat dugaan pungutan Rp300 ribu per bidang dan kesalahan prosedur, kini mendapatkan klarifikasi dari Kepala Desa. Dalam pertemuan dengan awak media dan perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) FPSR beserta aktifis Liminho, Kepala Desa menyampaikan bahwa biaya yang ditetapkan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri adalah Rp150 ribu per bidang tanah.
Menurut Kades, program PTSL yang seharusnya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, memang telah dilaksanakan di desa tersebut dengan total pengajuan awal sebanyak 350 bidang tanah. Namun, sebagian yang jadi 55 bidang Tanah. Kendati demikian, Kades mengakui tidak mengetahui secara rinci mengenai pelaksanaan program tersebut, karena seluruh urusannya sepenuhnya ditangani oleh Sekretaris Desa (Sekdes).
“Biaya yang dibebankan kepada masyarakat sudah melalui tahapan musyawarah desa dan sesuai dengan ketentuan SKB 3 Menteri, yaitu Rp150 ribu per bidang namun kalau ada biaya 300 ribu yang di tarik oleh pak,sekdes tidak mengerti. Saya sendiri tidak terlibat langsung dalam proses pengelolaan dan pengumpulan dana, karena seluruh urusan PTSL ditangani oleh Sekdes,” jelas Kades kepada awak media dan perwakilan LSM.
Perluasan informasi dari pihak warga sebelumnya mengungkapkan bahwa sebagian masyarakat telah membayar sebesar Rp300 ribu per bidang sesuai permintaan, namun belum melihat hasil apapun dari pengajuan mereka. Selain itu, ditemukan bahwa Sekdes yang menangani program ini juga merangkap jabatan sebagai anggota panitia pelaksana PTSL – kondisi yang dinilai menyalahi prosedur karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Perwakilan LSM FPSR, Liminho, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi lebih lanjut terkait kesesuaian biaya yang dibayarkan warga dengan ketentuan yang berlaku. “Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian atau pemalsuan biaya, kami akan segera mengajukan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) secara resmi kepada pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi dan solusi yang tepat bagi masyarakat,” ujarnya.
Kades juga menegaskan akan mendorong pihak Sekdes untuk segera memberikan penjelasan terkait keluhan warga dan melakukan klarifikasi mengenai rincian penggunaan dana yang telah dikumpulkan. Masyarakat kini menunggu tindakan konkret dari pemerintah desa, Camat Kemelagi, serta dinas terkait di tingkat kabupaten untuk menyelesaikan permasalahan ini dan memastikan kepastian hukum bagi pemilik tanah di Desa Mojosarirejo.
Hingga saat ini, upaya untuk menghubungi Sekdes yang merangkap sebagai panitia pelaksana PTSL masih belum mendapatkan tanggapan apapun. (Mal/*)










Leave a Comment