DPRD Gresik, Nur Yahya Hanafi, S.T., Tekankan Larangan Peredaran Miras Saat Sosperda Di Kedamean

Redaktur Yono

November 22, 2025

2
Min Read

Bagikan Ke

Shares

Gresik, Brawijayapost.com,-
Komisi III DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nur Yahya Hanafi, ST, menegaskan kembali pentingnya penegakan larangan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Gresik. Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahap IX yang digelar di kantor MWCNU Kecamatan Kedamean, pada Sabtu (22/11/2025) siang.

Dalam kesempatan tersebut, Nur Yahya Hanafi menjelaskan bahwa larangan peredaran miras telah diatur secara tegas dalam regulasi daerah, dan pelaksanaannya membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, keberadaan miras kerap menjadi pemicu berbagai gangguan ketertiban umum serta permasalahan sosial yang meresahkan warga.

“Regulasi yang ada harus dipahami dan dijalankan bersama. Larangan peredaran miras bukan sekadar aturan, melainkan upaya kita menjaga generasi dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Selain memberikan penjelasan terkait landasan hukum, ia juga mengajak peserta sosialisasi yang terdiri dari tokoh masyarakat, pemuda, dan jajaran pengurus MWCNU untuk aktif melaporkan setiap indikasi pelanggaran di wilayah masing-masing. Sinergi masyarakat dan aparat pemerintah, menurutnya, menjadi kunci dalam menekan peredaran miras ilegal.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari agenda rutin DPRD Gresik dalam menyebarluaskan pemahaman masyarakat terkait peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

Camat Kedamean Irwanto, ST selaku narasumber, menegaskan bahwa Pemerintah Kecamatan Kedamean sepenuhnya mendukung implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2024, perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2022. Menurutnya, peredaran miras tidak hanya menimbulkan gangguan ketertiban umum, tetapi juga berpotensi merusak moral generasi muda serta memicu masalah sosial lainnya.

Camat Irwanto juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, hingga perangkat desa agar berperan aktif dalam mencegah peredaran miras di lingkungan masing-masing. Ia menekankan bahwa keberhasilan penegakan Perda sangat bergantung pada sinergi dan kepedulian bersama.

Baca Lainnya:  Kunker Wapres RI Berjalan Lancar, Pangdam Brawijaya Apresiasi Peran Semua Pihak

Camat menguraikan bahwa pemerintah kecamatan siap melakukan koordinasi dengan desa maupun aparat keamanan apabila ada laporan terkait penjualan atau konsumsi miras di wilayah Kedamean. Langkah cepat dan responsif, menurutnya, perlu dilakukan untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Camat Kedamean Irwanto berharap agar kegiatan sosialisasi seperti ini terus digelar secara berkelanjutan. Ia percaya bahwa edukasi langsung kepada masyarakat akan memperkuat kesadaran hukum sekaligus mempertegas komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan bebas dari peredaran miras, pungkasnya. (Dwa)

Leave a Comment

Related Post