Gresik, Brawijayapost.com,- Anggota komisi 1 DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Dimas Fathurrahman melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan Tahap V Tahun 2025 yang dilaksanakan di kediamannya Desa Tanjung Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik, Minggu (29/06/2025).

Pada sosper kali ini Dimas mensosialisasikan peraturan daerah kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Kemitraan Berusaha Di daerah.
Mengawali acara Dimas Faturrahman menjelaskan bahwasanya kegiatan Sosper ini merupakan bagian dari tugas anggota DPRD setelah membuat dan mengesahkan peraturan daerah selanjutnya seluruh anggota DPRD wajib untuk mensosialisasikannya kepada seluruh masyarakat, jelasnya.
“Dengan kegiatan sosialisasi ini masyarakat bisa tahu segala peraturan perundang-undangan yang ada di kabupaten Gresik yang harus diikuti dan ditaati oleh seluruh masyarakat Gresik”, ujarnya.

Sementara Camat Kedamean Irwanto sebagai narasumber menyampaikan Perda nomor 5 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Kemitraan Berusaha didaerah yang mana dalam Perda tersebut Pemerintah Kabupaten Gresik memberikan fasilitas kepada pengusaha kecil dan menengah (UMKM) agar bisa saling berkolaborasi dengan pengusaha besar, ujarnya.
“Dalam Perda ini juga pemerintah mewajibkan pengusaha besar yang mendirikan usaha di kabupaten Gresik ini wajib untuk bisa berkolaborasi dengan para UMKM sehingga dengan begitu pemerataan perekonomian didaerah ini bisa terwujud”, imbuhnya.
Irwanto juga mengatakan di wilayah Kecamatan Kedamean ini banyak pengusaha UMKM yang mungkin tidak mengetahui kalau pemerintah kabupaten Gresik memfasilitasi kemitraan berusaha untuk itu dengan adanya sosialisasi ini seluruh UMKM yang belum mengerti atau belum faham tentang hal ini bisa langsung berkoordinasi dengan pihak Kecamatan, katanya.
Irwanto berharap dengan adanya Perda ini masyarakat yang mempunyai usaha kecil maupun menengah bisa bekerjasama dengan pengusaha besar sehingga segala usahanya bisa berjalan secara berkelanjutan, pungkasnya. (Dwan)
Leave a Comment