Gresik, Brawijayapost.com,-
Proyek tanah kavling di wilayah Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, diduga belum mengantongi izin resmi. Menindaklanjuti laporan masyarakat, jajaran Satpol-PP Gresik mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan klarifikasi kepada pihak pengelola, Kamis (04/09/2025) siang.

hasil di lapangan yang didapat pada saat kegiatan klarifikasi perizinan tersebut:
- Tidak terdapat kegiatan pengurukan lahan di lokasi
- lahan untuk kavling 58 unit rumah
- Pemilik lahan kegiatan bernama Bapak yais
- Luas lahan 5000m2
- Kegiatan sudah berjalan 3 minggu
- Terdapat 1 pikcup;
- Jumlah pekerja 7 orang
- Keterangan pemilik lahan tidak ada pengurukan hanya kegiatan pemerataan lahan / cutenfill
Dalam kesempatan tersebut, petugas Satpol-PP juga telah menyerahkan surat panggilan resmi kepada pihak pengelola untuk hadir ke kantor Satpol-PP pada Senin 08 September 2025 guna memberikan keterangan dan menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan.

Apabila dalam pemanggilan nanti tidak dapat menunjukkan izin yang sah, Satpol-PP menegaskan akan mengambil langkah penertiban sesuai aturan yang berlaku.
pelaksanaan kegiatan klarifikasi perizinan tersebut juga sudah dilaporkan kepada Bupati dan wakil bupati Gresik, Sekda Gresik dan Kasat Pol-PP kabupaten Gresik. (Dwa/*)
Leave a Comment