Diduga Limbah B3 Masih Beroperasi Liar, Kinerja Bidang PKPLH DLH Gresik Dipertanyakan

Redaktur Yono

November 7, 2025

3
Min Read

Bagikan Ke

Shares

Gresik, Brawijayapost.com,–
Dugaan praktik pembuangan dan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara ilegal atau tidak sesuai prosedur di Kabupaten Gresik kembali mencuat. Situasi ini memicu sorotan tajam terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik, khususnya pada Bidang yang menangani Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH).

Temuan Lapangan Menunjukkan Pelanggaran Berulang
Berdasarkan laporan dari sejumlah Warga Masyarakat sekitar lingkungan, ada dugaan Limba B3 yang beroperasi dilokasi di bekas ruko Lumbung pasar ikan, didesa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik disinyalir masih menjadi tempat pembuangan limbah B3 yang tidak berizin atau dilakukan oleh perusahaan yang operasionalnya meragukan.

“Kami menemukan adanya indikasi limbah padat yang termasuk kategori B3 dibuang di area bekas ruko lumbung pasar ikan Gresik. Padahal beberapa bulan lalu pihak dinas lingkungan hidup sudah perna sidak lokasi namun praktik ini terus berlanjut, berarti ada yang salah dalam fungsi pengawasan dan penindakan,” ujar salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya dalam konferensi pers (atau wawancara), Jumat (7/11/2025)

Temuan ini menimbulkan kekhawatiran serius mengenai dampak pencemaran terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, mengingat limbah B3 memiliki karakteristik yang berbahaya dan beracun.

Fungsi PKPLH DLH Dipertanyakan
Sorotan utama dialamatkan pada fungsi pengawasan dan pengendalian yang berada di bawah kewenangan Bidang terkait PKPLH di DLH Gresik. PKPLH (dulu dikenal sebagai UKL-UPL) merupakan dokumen wajib yang memuat kesanggupan pelaku usaha untuk melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Pertanyaan yang muncul adalah:

  • Seberapa ketat verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim DLH sebelum dan sesudah PKPLH diterbitkan?
  • Bagaimana mekanisme pengawasan berkala terhadap perusahaan yang sudah memiliki dokumen PKPLH, terutama yang menghasilkan limbah B3 dalam jumlah besar?
  • Tindakan tegas apa yang telah diambil terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan PKPLH dan membuang limbah B3 secara sembarangan?
Baca Lainnya:  Proyek Pembangunan Pagar Beton Tanpa Papan Nama, Kades Menantang Wartawan

“Setiap perusahaan yang beroperasi, apalagi menghasilkan B3, harus tunduk pada dokumen lingkungan yang mereka ajukan. Jika limbah B3 masih ‘bocor’ dan mencemari, ini mengindikasikan bahwa kualitas komitmen dalam PKPLH dipertanyakan, atau lebih parah lagi, pengawasan pasca-izin sangat lemah,” tambahnya.

Sementara itu saat tim media mencoba minta Tanggapan dari Pihak DLH Gresik
Hingga berita ini diturunkan, Kepala bidang PKPLH belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait temuan terbaru ini.

Publik dan pegiat lingkungan kini menantikan langkah konkret dan transparansi dari DLH Gresik untuk segera mengusut tuntas dugaan operasional limbah B3 ilegal dan mengevaluasi secara menyeluruh kinerja bidang yang bertanggung jawab atas penegakan komitmen pengelolaan lingkungan ini. Mereka berharap sanksi tegas, baik berupa denda hingga pencabutan izin, dapat diterapkan sebagai efek jera bagi para pelaku usaha perusak lingkungan. (RED)

Leave a Comment

Related Post