Gresik, Brawijayapost.com,-
Baur SIM Satlantas Polres Gresik, Aiptu Mardianto Wibisono, melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait tata cara penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru serta keselamatan dan ketertiban berlalu lintas (Kamseltibcarlantas), kepada masyarakat, Selasa (03/02/2026), pagi.
Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai prosedur resmi pembuatan SIM baru sesuai aturan yang berlaku, sekaligus mengedukasi pentingnya tertib berlalu lintas demi menekan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Gresik.
Dalam penyampaiannya, Aiptu Mardianto Wibisono menjelaskan bahwa pemohon SIM baru wajib memenuhi persyaratan administrasi, seperti KTP elektronik, lulus ujian teori dan praktik, serta mengikuti tes kesehatan dan psikologi.
“Penerbitan SIM harus melalui mekanisme yang telah ditentukan. Tidak ada jalan pintas. Semua pemohon harus mengikuti tahapan sesuai prosedur, mulai dari pendaftaran hingga ujian,” tegasnya.
Selain itu, Aiptu Mardianto juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor, sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, serta melengkapi surat-surat kendaraan.
“Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama. Dengan tertib berlalu lintas, kita bisa melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tambahnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Satlantas Polres Gresik berharap masyarakat semakin memahami proses penerbitan SIM yang benar serta tumbuh kesadaran kolektif dalam mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Kabupaten Gresik. (Dwa)










Leave a Comment