Anggota DPRD Gresik, Nur Yahya Hanafi Sosialisasikan Perda Ketenagakerjaan Dan Perlindungan Pekerja Migran

Redaktur Yono

March 8, 2026

2
Min Read

Bagikan Ke

Shares

Gresik, Brawijayapost.com,- Penyelenggaraan ketenagakerjaan serta perlindungan Pekerja Migran Indonesia dinilai sangat penting dalam memberikan jaminan hak dan perlindungan bagi para pekerja. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nur Yahya Hanafi, ST, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Tahap I Tahun 2026 di Kecamatan Kedamean, Minggu (08/03/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Nur Yahya Hanafi mensosialisasikan dua Peraturan Daerah Kabupaten Gresik yakni Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan serta Perda Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kegiatan sosialisasi tersebut juga menghadirkan Camat Kedamean Irwanto, ST sebagai narasumber yang memberikan pemaparan terkait implementasi Perda di tingkat kecamatan serta pentingnya perlindungan bagi para tenaga kerja, khususnya pekerja migran asal Kabupaten Gresik.

Dalam kesempatan itu, Nur Yahya Hanafi menyampaikan bahwa sosialisasi Perda merupakan bagian dari tugas anggota DPRD untuk menyampaikan berbagai regulasi daerah kepada masyarakat agar dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik.

“Melalui kegiatan ini kami berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajiban dalam dunia ketenagakerjaan, termasuk perlindungan bagi warga yang bekerja sebagai pekerja migran,” ujarnya.

Nur Yahya Hanafi berharap melalui sosialisasi Peraturan Daerah ini masyarakat dapat lebih memahami berbagai kebijakan pemerintah daerah yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Ia juga menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Gresik akan terus mendorong implementasi Perda agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya para pekerja dan pekerja migran asal Gresik.

“Harapan kami masyarakat semakin sadar hukum serta mengetahui hak dan kewajiban dalam dunia kerja, sehingga perlindungan terhadap tenaga kerja dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Sementara itu, Camat Kedamean Irwanto, ST menjelaskan bahwa keberadaan Perda tersebut sangat penting sebagai dasar hukum dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja, termasuk warga yang bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia.

Baca Lainnya:  Satresnarkoba Polres Gresik Bongkar Jaringan Sabu Lintas Kota, Tiga Pengedar Asal Surabaya Ditangkap

Camat berharap melalui kegiatan sosialisasi tersebut masyarakat dapat lebih memahami aturan ketenagakerjaan serta mekanisme perlindungan bagi pekerja migran.(Dwa)

Leave a Comment

Related Post