Aduan Warga Atas Dugaan Pungli Di Dusun Gantang Desa Boboh Masuk Tahap Gelar Perkara

Redaktur Yono

November 26, 2025

2
Min Read

Bagikan Ke

Shares

Gresik, Brawijayapost.com,-
Aduan masyarakat terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Dusun Gantang, Desa Boboh, Kecamatan Menganti, kini memasuki tahap gelar perkara di Polres Gresik. Perkembangan ini terjadi setelah Unit Tipikor melakukan rangkaian pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dengan memeriksa sejumlah pihak dan mengumpulkan dokumen pendukung.

Laporan warga ini bermula dari adanya dugaan pungutan yang dinilai tidak sesuai ketentuan tanpa landasan hukum dan dirasa memberatkan masyarakat. Menindaklanjuti Aduan tersebut, penyidik kemudian melakukan klarifikasi dan pendalaman untuk memastikan kecukupan bahan keterangan sebelum perkara dibawa ke forum gelar.

Tahap gelar perkara dilakukan sebagai proses analisis untuk menentukan apakah perkara memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan atau dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu pengadu menegaskan bahwa laporan ke Polres Gresik bukan dilakukan secara tergesa-gesa, melainkan melalui tahapan konsultasi hukum terlebih dahulu.

“Sebelum masalah ini kami adukan ke Polres Gresik, kami sebenarnya sudah melakukan konsultasi ke berbagai badan hukum, baik di Badan Hukum Gresik maupun Kemenkumham. Dari hasil konsultasi itu, kami diarahkan untuk melaporkan dugaan pungli ini secara resmi agar dapat ditangani sesuai prosedur hukum,” jelasnya kepada media, Rabu (26/11/2025).

Ia menambahkan bahwa langkah pelaporan ini dilakukan setelah melalui pertimbangan matang.

“Kami tidak ingin gegabah. Semua kami tempuh sesuai aturan. Karena itu kami berharap proses gelar perkara ini memberi kejelasan dan keadilan bagi masyarakat,” tambahnya.

Warga lainnya pun turut menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan tuntas dan transparan.

“Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan. Kalau memang ada pungutan yang tidak sesuai aturan, kami berharap pihak kepolisian bisa menindaklanjuti sampai selesai,” ungkap seorang warga Dusun Gantang.

Baca Lainnya:  Pemerintah Desa Pelang Resmi Lantik Kasi Pelayanan, Kepala Urusan Tata Usaha Dan Umum Dan Kepala Dusun Kedunganyar

Ia juga menegaskan bahwa aduan ini dibuat berdasarkan keresahan bersama.

“Kami ini masyarakat kecil. Ketika ada hal yang dirasa memberatkan, akhirnya kami memutuskan untuk mengadu ke polres. Semoga dengan masuknya kasus ini ke gelar perkara, ada titik terang dan tidak ada lagi praktik serupa di lingkungan kami,” ujarnya.

“Namun jika Aduan kami di polres Gresik masih tidak ada titik temu kami akan mengadukan kasus ini ketingkat yang lebih tinggi yakni ke Polda Jatim,” tegasnya.

Menurut keterangan dari penyidik bahwasanya pengumpulan keterangan sudah dilakukan dan rencananya akan dilakukan gelar perkara namun kami menunggu instruksi dari atasan.

“Kami sudah persiapkan bahan gelarnya tapi untuk pelaksanaan atasan yang memutuskan,” ujar penyidik Bripda Wully Arya Prasetya Kepada Media, melalui selulernya, Rabu(26/11/2025)

Hingga berita ini diturunkan masih belum ada keterangan resmi dari pihak polres Gresik baik dari Kasat Reskrim maupun Kanit Reskrim polres Gresik kapan gelar perkara akan dilaksanakan. (Dwa)

Leave a Comment

Related Post