Gresik, Brawijayapost.com,-
Aktivitas urugan di jalan raya Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, memicu protes warga. Proyek yang diduga tidak memiliki izin resmi itu dinilai mengganggu akses publik dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Warga pun meminta aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan memastikan legalitas kegiatan tersebut.

Pantauan di lapangan, truck berisikan material urukan berjejer ditepi Jalan dan aktivitas truk pengangkut masih berlangsung. Kondisi jalan yang menyempit membuat lalu lintas tersendat, terutama pada jam sibuk.
“Jalan jadi sempit dan licin, apalagi tidak ada papan proyek. Ini berbahaya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada media, Selasa (25/11/2025).
Warga mempertanyakan dasar hukum pekerjaan tersebut karena tidak ditemukan papan informasi proyek maupun penjelasan resmi dari pihak pelaksana.
Namun, ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Boboh Abdul Majid menyampaikan bahwa pihak pelaksana sudah berkoordinasi dan mengajukan izin ke pemerintah desa.
“Sudah izin ke desa. Katanya mau digunakan untuk tempat jualan pasir,” terang Abdul Majid saat dikonfirmasi lewat selulernya.
Meski demikian, warga menilai izin desa saja tidak cukup apabila kegiatan menyentuh ruang publik berupa jalan raya kabupaten ataupun jalan umum yang memerlukan prosedur perizinan lebih lengkap.
Karena itu, masyarakat tetap meminta APH wilayah Menganti melakukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan apakah proyek tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan sesuai regulasi yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola.
Warga mendesak aparat penegak hukum wilayah Kecamatan Menganti turun tangan memeriksa legalitas proyek yang dinilai meresahkan dan membahayakan pengguna jalan. (Dwa)










Leave a Comment