Dimas Fachturahman Ingatkan Pentingnya Peran Warga Wujudkan Lingkungan Tertib dan Bebas Miras

Redaktur Yono

November 16, 2025

2
Min Read

Bagikan Ke

Shares

Gresik, Brawijayapost.com,-
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P), Dimas Fachturahman, menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga ketertiban umum dan mencegah peredaran minuman keras.

Hal tersebut disampaikan saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Tahap IX di kediamannya, Desa Tanjung, Kecamatan Kedamean, Minggu (16/11/2025). Kegiatan tersebut turut menghadirkan Camat Kedamean, Irwanto, sebagai narasumber.

Dalam kesempatan itu, Dimas menegaskan bahwa masyarakat adalah garda terdepan dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dan tertib.

“Peraturan daerah ini bukan hanya kewajiban pemerintah. Masyarakat harus ikut mengawasi dan melapor jika menemukan potensi gangguan, termasuk peredaran miras. Tanpa partisipasi warga, aturan tidak akan berjalan maksimal,” ujarnya.

Sosper ini membahas dua regulasi penting, yaitu Perda Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, serta Perda Nomor 19 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2022 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras.

Camat Kedamean, Irwanto, yang menjadi narasumber, juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat.

“Kami di kecamatan siap menindaklanjuti laporan dari warga. Ketertiban dan keamanan tidak bisa dicapai jika hanya mengandalkan aparat. Kolaborasi adalah kuncinya,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini politisi muda dari Fraksi PDI-P tersebut berharap masyarakat semakin sadar dan tergerak untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungannya.

Sinergi antara pemerintah dan masyarakat diyakini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan wilayah yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran miras. (Dwa)

Baca Lainnya:  Gelar Wisuda SOTH, Desa Boboh Berhasil Mencetak 22 Orang Tua Hebat

Leave a Comment

Related Post