Gresik, Brawijayapost.com,-
Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Imam Syaifudin, SH, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Tahap IX di Rumah Buruh Gresik, Sabtu (15/11/2025) siang. Kegiatan ini turut menghadirkan Eko Wulyadi dari Satpol PP Gresik sebagai narasumber.
Dalam sosialisasi tersebut, politisi muda dari Fraksi PPP ini memaparkan Perda Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, yang menekankan peran pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan kondusif.

Selain itu, Imam juga mengulas Perda Nomor 19 Tahun 2024, perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2022 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras, yang mempertegas larangan peredaran miras baik di kawasan permukiman maupun area rawan gangguan ketertiban.
Sebagai narasumber, Eko Yulianto dari Satpol PP Gresik menjelaskan teknis pelaksanaan serta penegakan perda. Ia menegaskan bahwa Satpol PP terus berupaya melakukan pengawasan, penertiban, dan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami dari Satpol PP tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedepankan pembinaan kepada masyarakat. Harapannya, semua pihak bisa memahami perda ini dan ikut menjaga ketertiban di lingkungannya masing-masing,” jelas Eko Yulianto
Imam Syaifudin menambahkan bahwa keberadaan perda tidak akan efektif tanpa dukungan masyarakat. “Perda ini dibuat untuk melindungi masyarakat. Dengan memahami aturan, kita bisa bersama-sama menciptakan Gresik yang aman, tertib, dan nyaman,” ungkapnya.
Melalui Sosper Tahap IX ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap aturan daerah semakin meningkat sehingga implementasinya dapat berjalan maksimal, pungkasnya. (Dwa)










Leave a Comment