Pekerjaan TPT Desa Cluring Lamongan Jadi Sorotan Publik Diduga tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Redaktur Yono

November 4, 2025

3
Min Read

Bagikan Ke

Shares

Lamongan, Brawijayapost.com,- Pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT), yang berlokasi di Desa Cluring , Kecamatan Kalitebgah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, diduga tidak sesuai spesifikasi teknis atau Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Keterangan diperoleh Media banyaknya proyek yang dikerjakan dengan asal-asalan dan dinilai kurang maksimal dalam mengawasi pekerjaan, sehingga banyak kegiatan pembangunan yang dikerjakan oleh tim pelaksana kegiatan (Timlak) tidak sesuai dengan petunjuk teknis dari pemerintah.

Hasil investigasi di lapangan, pekerjaan TPT tersebut pondasi dan pasangan diduga matrialnya tidak menggunakan batu belah, namun menggunakan batu katel (pedel) berwarna putih yang coraknya seperti batu belah.

Menurut warga setempat saat ditemui di lokasi kegiatan pembangunan, membenarkan bahwa materialnya yang digunakan bukan batu belah, tetapi menggunakan batu pedel berwarna putih.

“Iya benar, memangnya seperti batu pedel karena saat coba kami pecah menggunakan tangan mudah sekali. Kalau batu belah mungkin tak akan pecah kalau tidak menggunakan alat pembelah batu seperti kapak dan lainnya. Ya begitulah mas, kalau masyarakat awam tak mungkin mengetahui, menurutnya, yang diketahui masyarakat yang terpenting plengesengan/TPT tersebut dibangun, bagaimana kwalitas bangunan itu, kita semua juga tidak mengetahui,” ujar warga.

Namun Saat di konfirmasi Kepala.Desa Cluring Kecamatan Kalitengah mereka jawab kesini mas kalau buat bensin dan sekarang saya bersama Ketua Madas ,

Sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa sesuai Undang-Undqng Keterbukaan Informasi Publik dan Undang -undang Desa No .6 Tahun 2014.Pengguna Anggaran Baik Dana Desa Maupun Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah yang diperuntukan untuk memajukan desa sudah semestinya menjadi Konsumsi Publik.

Tindakan kepala desa Cluring tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya pada Pasal 4 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik. Selain itu, ia juga menyinggung Pasal 7 yang mewajibkan badan publik menyediakan dan memberikan informasi kepada pemohon, kecuali informasi yang dikecualikan.

Baca Lainnya:  DPD SP LEM SPSI Jatim Gelar Rapat Pleno Tasyakuran Milad ke-XII BAPOR LEM SPSI

“Dalam praktik jurnalistik, selalu menjunjung tinggi kode etik. Tapi justru kepala desa Cluring membicarakan yang tidak sesuai dengan tupoksi apa yang di bicarakan dan bergaya mengadu kepihak lain . Ini bukan hanya tidak etis, tapi bisa dikategorikan sebagai tindakan yang menghalang-halangi kerja pers,” tegasnya.

Lebih lanjut, TIM Investigasi juga menyinggung UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Atas kejadian ini, Kami mendesak pihak kecamatan dan dinas terkait untuk mengevaluasi kinerja Kepala Desa Cluring Mereka menilai, jika pejabat publik tidak siap menghadapi kritik, maka sebaiknya mundur dari jabatannya.

“Kalau tidak siap dikritik dan tidak bisa memberikan keterbukaan kepada publik, sebaiknya mundur saja. Jangan diam ketika dimintai klarifikasi,” pungkasnya. ( TIM)

Leave a Comment

Related Post