Diduga Proyek Siluman, Pembangunan TPT Desa Sidojangkung Tanpa Papan Informasi

Redaktur Yono

October 1, 2025

4
Min Read

Bagikan Ke

Shares

Gresik, Brawijayapost.com
Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, menuai tanda tanya dari masyarakat. Warga menyoroti tidak adanya papan informasi proyek yang dipasang di lokasi kegiatan, sehingga menimbulkan dugaan adanya praktik tidak transparan atau bahkan proyek siluman.

Padahal, sesuai aturan, setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana pemerintah, baik dari APBN, APBD maupun Dana Desa, wajib memasang papan informasi proyek. Papan informasi itu harus memuat nama kegiatan, lokasi, nilai anggaran, sumber dana, waktu pelaksanaan, hingga nama penyedia jasa atau pelaksana proyek.

Sejumlah warga mengaku kecewa dengan kondisi tersebut. Mereka menilai ketiadaan papan informasi membuat publik tidak mengetahui detail kegiatan yang sedang dikerjakan.

“Harusnya dipasang papan proyek biar jelas, jangan sampai warga dibuat bertanya-tanya. Apalagi ini pakai uang rakyat, jadi masyarakat punya hak untuk tahu,” ungkap salah satu warga, Selasa (30/9/2025).

Ketentuan pemasangan papan informasi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik membuka akses informasi kepada masyarakat.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (beserta perubahan-perubahannya) juga menekankan aspek transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Bahkan, Permen PU Nomor 29 Tahun 2006 serta Permen PU Nomor 12 Tahun 2014 mengatur secara teknis perlunya papan nama proyek sebagai bagian dari keterbukaan dalam pekerjaan konstruksi.

Dengan tidak adanya papan informasi, proyek TPT di Desa Sidojangkung berpotensi melanggar prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan praktik penyalahgunaan anggaran maupun penyimpangan pelaksanaan.

Masyarakat pun berharap pemerintah desa, kecamatan, hingga dinas terkait segera turun tangan memberikan klarifikasi. Selain itu, mereka mendesak agar pihak pelaksana segera memasang papan informasi demi menjamin transparansi dan menghilangkan dugaan negatif dari publik.

Baca Lainnya:  Harlah PKB Ke-27, DPRD Gresik Fraksi PKB Nur Yahya Hanafi, S.T., Ziarah ke Makam Gus Dur

“Kalau tidak ada papan informasi, wajar kalau masyarakat menduga-duga. Transparansi itu penting supaya tidak ada kecurigaan,” tambah warga lainnya.

Sementara Kepala Desa Sidojangkung Sugianto saat dikonfirmasi Media melalui selulernya mengatakan, Papan akan dipasang siang nanti mas, katanya secara singkat.

Namun hasil investigasi Timsus dilapangan hingga sore hari tak ada pemasangan papan informasi dari pihak pemdes ataupun TPK seperti apa yang sudah di katakan oleh Kades Sidojangkung kepada Media.

Lebih mirisnya lagi para pekerja yang mengerjakan proyek TPT tersebut tak satupun yang mengenakan alat pelindung diri (APD) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Permenaker Nomor 8 Tahun 2010 tentang APD.

Setiap pekerja yang terlibat dalam pengerjaan proyek pembangunan yang dibiayai dari anggaran negara diwajibkan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Diduga Proyek Siluman, Pembangunan TPT Desa Sidojangkung Tanpa Papan Informasi

Gresik, Brawijayapost.com,-
Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, menuai tanda tanya dari masyarakat. Warga menyoroti tidak adanya papan informasi proyek yang dipasang di lokasi kegiatan, sehingga menimbulkan dugaan adanya praktik tidak transparan atau yang biasa disebut proyek siluman.

Padahal, sesuai aturan, setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana pemerintah, baik dari APBN, APBD maupun Dana Desa, wajib memasang papan informasi proyek. Papan informasi itu harus memuat nama kegiatan, lokasi, nilai anggaran, sumber dana, waktu pelaksanaan, hingga nama penyedia jasa atau pelaksana proyek.

Sejumlah warga mengaku kecewa dengan kondisi tersebut. Mereka menilai ketiadaan papan informasi membuat publik tidak mengetahui detail kegiatan yang sedang dikerjakan.

“Harusnya dipasang papan proyek biar jelas, jangan sampai warga dibuat bertanya-tanya. Apalagi ini pakai uang rakyat, jadi masyarakat punya hak untuk tahu,” ungkap salah satu warga, Selasa (30/9/2025).

Baca Lainnya:  Gerak Cepat, Satlantas Polres Gresik Tangkap Pelaku Tabrak Lari Di Menganti

Ketentuan pemasangan papan informasi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik membuka akses informasi kepada masyarakat.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (beserta perubahan-perubahannya) juga menekankan aspek transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Bahkan, Permen PU Nomor 29 Tahun 2006 serta Permen PU Nomor 12 Tahun 2014 mengatur secara teknis perlunya papan nama proyek sebagai bagian dari keterbukaan dalam pekerjaan konstruksi.

Dengan tidak adanya papan informasi, proyek TPT di Desa Sidojangkung berpotensi melanggar prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan praktik penyalahgunaan anggaran maupun penyimpangan pelaksanaan.

Masyarakat pun berharap pemerintah desa, kecamatan, hingga dinas terkait segera turun tangan memberikan klarifikasi. Selain itu, mereka mendesak agar pihak pelaksana segera memasang papan informasi demi menjamin transparansi dan menghilangkan dugaan negatif dari publik.

“Kalau tidak ada papan informasi, wajar kalau masyarakat menduga-duga. Transparansi itu penting supaya tidak ada kecurigaan,” tambah warga lainnya.

Sementara Kepala Desa Sidojangkung Sugianto saat dikonfirmasi Media melalui selulernya mengatakan, Papan akan dipasang siang nanti mas, katanya secara singkat.

Namun hasil investigasi Timsus dilapangan hingga sore hari tak ada pemasangan papan informasi dari pihak pemdes ataupun TPK seperti apa yang sudah di katakan oleh Kades Sidojangkung kepada Media.

Lebih mirisnya lagi para pekerja yang mengerjakan proyek TPT tersebut tak satupun yang mengenakan alat pelindung diri (APD) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Permenaker Nomor 8 Tahun 2010 tentang APD.

Setiap pekerja yang terlibat dalam pengerjaan proyek pembangunan yang dibiayai dari anggaran negara diwajibkan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). (Dwa)

Leave a Comment

Related Post