Diduga Proyek Tanah Kavling Di Kedamean Tak Berizin, Satpol-PP Gresik Datang Ke Lokasi

Redaktur Yono

September 5, 2025

1
Min Read

Bagikan Ke

Shares

Gresik, Brawijayapost.com,-
Proyek tanah kavling di wilayah Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, diduga belum mengantongi izin resmi. Menindaklanjuti laporan masyarakat, jajaran Satpol-PP Gresik mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan klarifikasi kepada pihak pengelola, Kamis (04/09/2025) siang.

hasil di lapangan yang didapat pada saat kegiatan klarifikasi perizinan tersebut:

  1. Tidak terdapat kegiatan pengurukan lahan di lokasi
  2. lahan untuk kavling 58 unit rumah
  3. Pemilik lahan kegiatan bernama Bapak yais
  4. Luas lahan 5000m2
  5. Kegiatan sudah berjalan 3 minggu
  6. Terdapat 1 pikcup;
  7. Jumlah pekerja 7 orang
  8. Keterangan pemilik lahan tidak ada pengurukan hanya kegiatan pemerataan lahan / cutenfill

Dalam kesempatan tersebut, petugas Satpol-PP juga telah menyerahkan surat panggilan resmi kepada pihak pengelola untuk hadir ke kantor Satpol-PP pada Senin 08 September 2025 guna memberikan keterangan dan menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan.

Apabila dalam pemanggilan nanti tidak dapat menunjukkan izin yang sah, Satpol-PP menegaskan akan mengambil langkah penertiban sesuai aturan yang berlaku.

pelaksanaan kegiatan klarifikasi perizinan tersebut juga sudah dilaporkan kepada Bupati dan wakil bupati Gresik, Sekda Gresik dan Kasat Pol-PP kabupaten Gresik. (Dwa/*)

Baca Lainnya:  Pemdes Betiting Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Penyakit Menular Dan TBC

Leave a Comment

Related Post