Polisi Hentikan Proyek Pembangunan Gedung Sentra IKM Di Menganti

Redaktur Yono

August 21, 2025

3
Min Read

Bagikan Ke

Shares

Gresik, Brawijapost.com,- Proyek pembangunan sentra industri kecil menengah (IKM) di Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, dengan nilai kontrak Rp8,224 miliar yang bersumber dari APBD 2025, dihentikan sementara oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik.

Penghentian dilakukan setelah aparat mendapati truk pengangkut material uruk tanah paras beroperasi tanpa kelengkapan dokumen resmi. Surat-surat kendaraan diketahui sudah habis masa berlakunya. Tindakan itu memaksa polisi menghentikan aktivitas pengurukan di lokasi proyek.

Menurut salah satu sopir truk mengatakan, dirinya tidak tahu apa apa tentang surat surat kendaraan yang dikemudikannya.

“Semua urusan juragan pak, kami hanya sopir. Disuruh kemanapun kita berangkat,” kata salah satu sopir dilokasi proyek, Kamis, (21-8-2025).

Sebagai bagian dari pemeriksaan, aparat juga mengamankan ceker lapangan serta operator alat berat untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Markas Polres Gresik.

“Sebagai langkah awal, operator alat berat dan ceker lapangan kita bawa ke kantor untuk dimintai keterangan,” ungkap salah satu anggota polisi dari Polres Gresik.

Proyek dengan nilai miliaran rupiah tersebut tercatat dilaksanakan oleh CV. Giri Mande Konstruksindo dengan konsultan pengawas CV. Karya Gemilang – PT. Paradigma Nusantara Membangun (KSO). Informasi pada papan proyek menyebutkan masa pelaksanaan ditetapkan selama 150 hari kalender.

Dasar hukum yang digunakan aparat kepolisian adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 288 ayat (1) menegaskan bahwa pengendara tanpa STNK yang sah atau dengan masa berlaku habis dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Pasal 277 mengatur larangan mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp24.000.000.

Baca Lainnya:  Kunjungan Kerja Dandim 0817/Gresik ke Koramil 0817/13 Ujungpangkah

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan penggunaan dokumen kendaraan yang tidak sah, ketentuan Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan surat dapat diterapkan dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Lebih jauh, jika terbukti terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan dalam proyek bernilai miliaran ini yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, maka dapat dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

Kasus ini menempatkan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Gresik dalam sorotan publik. Sebagai pengguna anggaran, dinas memiliki tanggung jawab untuk memastikan proyek berjalan sesuai aturan hukum dan teknis sejak awal pelaksanaan.

Namun Fakta di lapangan menunjukkan lemahnya pengawasan, karena pelanggaran dasar terkait kelayakan armada pengangkut material dan dugaan penggunaan bahan bakar solar non subsidi justru baru terungkap setelah aparat kepolisian turun tangan.

Hingga berita ini diturunkan, kontraktor pelaksana maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai penghentian proyek oleh kepolisian. (Dwa/*)

Leave a Comment

Related Post