LSM GMAS: Siap Mengawal Dugaan Pungli Kontrak Kerja Outsourcing Di PT. Wahana Lentera Raya

Redaktur Yono

August 1, 2025

2
Min Read

Bagikan Ke

Shares

Gresik, Brawijayapost.com,- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) melalui Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Gresik menerima pengaduan serius dari sejumlah pekerja. Adapun pekerja yang mengadu ke LSM tersebut pekerja yang ditempatkan melalui sistem outsourcing oleh PT. Karya Navy Mandiri dan PT. Bersama Selaras, yang bekerja di PT. Wahana Lentera Raya. Perusahaan ini berlokasi di Jl. Raya Legundi No. 99, Dusun Legundi, Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Ketua DPD LSM GMAS Gresik, Yudi Irawan menyampaikan, bahwa dalam laporan yang diterima pada 28 Mei 2025, para pekerja menyatakan bahwa setiap tiga bulan sekali mereka diwajibkan membayar Rp.900.000 untuk perpanjangan kontrak kerja. “Tidak hanya itu, mereka juga dipotong sebesar Rp150.000 untuk keperluan pembelian kaos seragam, yang disebut dilakukan langsung oleh seseorang berinisial SF yang diidentifikasi sebagai HRD PT. Wahana Lentera Raya,” ujar Yudi menirukan perkataan pelapor, Jumat (1/8/2025)..

LSM GMAS DPD Gresik telah mengadakan dua kali pertemuan dengan pihak PT. Wahana Lentera Raya, yang diwakili oleh saudara Yusuf dan saudara Pamungkas. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan atau solusi atas pengaduan pekerja tersebut.

Merespons stagnansi ini, LSM GMAS DPD GRESIK menyatakan akan mengambil langkah tegas, untuk menindaklanjuti dugaan praktik yang melanggar hukum ketenagakerjaan.

LSM GMAS DPD Gresik menegaskan bahwa jika praktik ini terbukti benar, maka tindakan tersebut merupakan bentuk pungutan liar (pungli), pemerasan, dan pelanggaran hak-hak normatif pekerja. Pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat hukum pidana maupun perdata.

“Kami akan segera melaporkan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Gresik, serta mempertimbangkan untuk mengajukan laporan resmi ke Polda Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi, jika tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan,” Pungkas Ketua DPD LSM GMAS Gresik, Kamis 31 Juli 2025. (Red/*)

Baca Lainnya:  Melanggar Jam Larangan Operasional, 2 Truk Tronton Di Cerme Bertabrakan

Leave a Comment

Related Post