Diduga Marak Perjudian di Kawasan Kedawung Wetan, Warga Desak Aparat Turun Tangan

Redaktur Yono

June 1, 2026

3
Min Read

Bagikan Ke

Shares

PASURUAN, Brawijayapost.com,– Aktivitas yang diduga kuat sebagai praktik perjudian di kawasan Ngopak, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, kian menjadi sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan ilegal tersebut dilaporkan beroperasi bebas dan mulai meresahkan warga setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, titik lokasi yang diduga menjadi sarang judi ini berada di sisi barat deretan ruko pertokoan Ngopak, tepat di belakang Bank Jatim dan berada dekat dengan fasilitas ibadah (masjid).
Menurut keterangan sejumlah warga, aktivitas maksiat tersebut disebut-sebut beroperasi hampir setiap malam secara terbuka, mulai sekitar pukul 20.00 WIB hingga larut malam. Kondisi ini memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat yang mendambakan lingkungan aman dan kondusif.
Seorang warga yang rumahnya berada tidak jauh dari lokasi mengaku kerap melihat keramaian yang mencurigakan di area tersebut. Berdasarkan desas-desus yang beredar, diduga ada pihak-pihak tertentu yang membekingi atau memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut sehingga bisa berjalan mulus.

“Kami sering melihat aktivitas itu berjalan hampir setiap malam. Kami berharap aparat bisa turun langsung untuk melakukan pengecekan dan penertiban, karena lokasi tersebut berada di lingkungan yang cukup ramai dan dekat dengan fasilitas umum,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (1/6/2026).

Warga Pertanyakan Kinerja Aparat Penegak Hukum

Sejumlah warga Desa Kedawung Wetan juga mengaku heran dan mempertanyakan mengapa hingga saat ini belum ada tindakan konkret dari aparat penegak hukum setempat. Menurut mereka, aktivitas tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama, namun terkesan dibiarkan tanpa adanya langkah penertiban yang signifikan.
Tidak hanya judi di kawasan pertokoan Ngopak, warga juga membeberkan adanya dugaan praktik judi sabung ayam yang berlokasi di Dusun Kebru’an, Desa Kedawung, yang mana masih masuk dalam wilayah hukum Polsek Grati.
Menurut sumber warga, jaringan judi sabung ayam ini diduga digerakkan oleh kelompok yang sama dengan pengelola arena perjudian “Tjap Jikie” di wilayah lain Kabupaten Pasuruan.
“Yang kami dengar dari masyarakat, ada juga sabung ayam di wilayah Kedawung Kebru’an. Katanya masih berkaitan dengan tim yang membuka arena Tjap Jikie. Kami berharap aparat melakukan penyelidikan agar semuanya menjadi jelas,” tambah warga lainnya.

Desak Polsek Grati Segera Bertindak

Keberadaan arena judi yang berdekatan dengan tempat ibadah ini dinilai warga sudah mencederai norma sosial dan agama di wilayah tersebut. Warga pun mendesak jajaran Polsek Grati beserta instansi terkait untuk segera melakukan pengecekan lapangan, penyelidikan, serta tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Grati maupun otoritas berwenang lainnya terkait dugaan aktivitas perjudian di kawasan Ngopak dan judi sabung ayam di Desa Kedawung Wetan tersebut. (Day)

Baca Lainnya:  Sosperda Tahap VI Tahun 2025, DPRD Gresik Fraksi PPP Imam Syaifudin, SH., Ajak Masyarakat Lebih Perduli Terhadap Kesehatan

Leave a Comment

Related Post