Gresik, Brawijayapost.com– Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi PKB, Nur Yahya Hanafi, turun langsung mensosialisasikan rencana pembongkaran bangunan liar (bangli) di Desa Tebuweng, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, pada Selasa (19/05/2026).
Bangunan-bangunan tersebut ditertibkan karena berdiri di atas tanah pengairan dan ruang milik jalan (Rumija) milik Pemerintah Kabupaten Gresik.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memasang banner pemberitahuan resmi di lokasi. Isinya tegas: meminta warga segera mengosongkan dan membongkar bangunan secara mandiri demi memulihkan fungsi ruang serta saluran irigasi.
Patuhi Dua Perda Sekaligus
Langkah penertiban ini tidak diambil sembarangan, melainkan mengacu pada dua payung hukum utama Kabupaten Gresik, yaitu:
- Peraturan Daerah (Perda) No. 14 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Tanah yang Dimiliki Pemerintah Kabupaten Gresik.
- Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Demi Kelancaran Irigasi Pertanian
Nur Yahya Hanafi, ST., menyampaikan bahwa normalisasi ini sangat krusial untuk menjaga fungsi irigasi, terutama bagi sektor pertanian yang menjadi hajat hidup orang banyak.
“Saluran irigasi harus dijaga bersama agar aliran air tetap lancar dan tidak terganggu bangunan liar. Sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami aturan yang berlaku,” ujar politisi PKB tersebut.
Ia juga menginstruksikan agar proses penertiban di lapangan mengedepankan sisi kemanusiaan.
- Pendekatan Persuasif: Mengutamakan komunikasi dua arah dengan warga terdampak.
- Eksekusi Humanis: Memastikan proses pembongkaran mandiri berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa gesekan.
Sinergi Lintas Sektor
Agenda sosialisasi ini dihadiri oleh jajaran unsur pemerintah daerah, perangkat Desa Tebuweng, petugas dinas pengairan, serta tokoh masyarakat setempat.
Di akhir kegiatan, pemerintah daerah kembali memberikan imbauan keras kepada seluruh masyarakat agar tidak lagi mendirikan bangunan di atas saluran irigasi maupun fasilitas umum lainnya di kemudian hari. (Dwa)










Leave a Comment