Diduga Hindari Klarifikasi, Kades Pugoh Kecamatan Bancar Tak Temui Awak Media Terkait Biaya PTSL Rp400 Ribu

Redaktur Yono

May 18, 2026

2
Min Read

Bagikan Ke

Shares

TUBAN, Brawijayapost.COM, – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pugoh, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban kini tengah menuai sorotan tajam dari masyarakat. Warga mengeluhkan adanya dugaan pungutan biaya sebesar Rp400.000 per bidang tanah. Sayangnya, pihak pemerintah desa (Pemdes) setempat terkesan tertutup dan enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi oleh awak media.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (18/5/2026). Saat sejumlah awak media mendatangi Kantor Desa Pugoh untuk meminta klarifikasi terkait rincian biaya program PTSL tersebut, Kepala Desa (Kades) Pugoh diduga sengaja menghindari pertemuan.
Berdasarkan informasi dan pantauan di lapangan, Kades tersebut dilaporkan langsung pergi dan diduga bersembunyi di salah satu kios yang berada tepat di depan kantor desa saat mengetahui kedatangan wartawan.

Perangkat Desa Bungkam

Tak mendapatkan jawaban dari kepala desa, awak media kemudian mencoba menemui Kepala Dusun Mojoronte, Suwarin, yang saat itu berada di lokasi yang sama. Namun, setali tiga uang, Suwarin juga enggan memberikan komentar lebih jauh mengenai carut-marut program sertifikasi tanah tersebut.

“Pak Suwarin tidak berani memberikan keterangan terkait program PTSL,” ujar salah satu jurnalis dalam laporan tertulisnya di lapangan.

Warga Pertanyakan Transparansi Pemdes

Sikap tertutup dan aksi “kucing-kucingan” yang ditunjukkan oleh pihak pemerintah desa ini sontak memicu pertanyaan besar di kalangan warga. Masyarakat mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran dan payung hukum aturan biaya PTSL di Desa Pugoh.

Padahal, program PTSL yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN sejatinya bertujuan untuk membantu dan mempercepat pensertifikatan tanah masyarakat secara massal dengan biaya yang sudah ditentukan oleh regulasi pemerintah (SKB 3 Menteri).

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi ataupun klarifikasi lanjutan dari pihak Pemerintah Desa Pugoh terkait alasan penarikan biaya sebesar Rp400.000 kepada warga, serta alasan di balik bungkamnya para aparatur desa.

Pihak media akan terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait, termasuk Camat Bancar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban, guna mendapatkan informasi yang berimbang dan klir.
Reporter: Eko / *)

Baca Lainnya:  DPRD Gresik, Nur Yahya Hanafi, S.T., Tekankan Larangan Peredaran Miras Saat Sosperda Di Kedamean

Leave a Comment

Related Post