Siswa SMKN Tempursari Diduga Tidak Dapat SKL Akibat Tunggakan SPP, Kepsek Jadi Sorotan

Redaktur Yono

May 5, 2026

2
Min Read

Bagikan Ke

Shares

LUMAJANG, Brawijayapost.com,– Kebijakan internal di SMKN Tempursari, Kabupaten Lumajang, kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, sekolah di bawah kepemimpinan Joko Sudarmono tersebut diduga menahan Surat Keterangan Lulus (SKL) siswa yang belum melunasi iuran SPP dan sumbangan pembangunan. Tindakan ini dinilai bukan sekadar kontroversi, melainkan pelanggaran terbuka terhadap regulasi pendidikan nasional yang berlaku.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022, aturan negara telah menegaskan secara eksplisit:

“Dilarang keras mengaitkan kelulusan, penerimaan rapor, ijazah, atau dokumen resmi sekolah lainnya dengan status pembayaran uang komite, sumbangan, atau iuran apa pun namanya.”

Secara hukum, hak atas dokumen pendidikan adalah hak asasi siswa yang diperoleh berdasarkan pencapaian akademik, bukan status finansial. Penahanan SKL sebagai alat tekan penagihan uang dinilai sebagai bentuk pelanggaran disiplin berat yang berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum.

Keluhan Wali Murid: Merasa Tertekan.

Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengonfirmasi adanya praktik tersebut. Ia mengaku merasa sangat terbebani dengan kebijakan sekolah yang mewajibkan pelunasan biaya sebelum mendapatkan SKL.

“Kalau pembayaran belum lunas, siswa tidak diberikan SKL. Kami merasa sangat keberatan dan terbebani dengan tekanan ini,” ungkapnya kepada tim media.

Pihak Sekolah Bungkam, Sarpras Benarkan Adanya Iuran

Pada Selasa (5/5/2026), tim media mencoba mendatangi SMKN Tempursari untuk mengklarifikasi masalah ini. Namun, Kepala Sekolah Joko Sudarmono sedang tidak berada di tempat. Begitu pula dengan pihak Humas yang enggan menemui media.

Tim media hanya ditemui oleh bagian Sarana dan Prasarana (Sarpras). Saat dikonfirmasi mengenai adanya tarikan SPP dan sumbangan pembangunan masjid, pihak Sarpras membenarkan adanya pungutan tersebut, namun berdalih bahwa segala urusan keuangan dikelola oleh pihak komite.

Baca Lainnya:  Desa Jatipandak Resmi Kukuhkan Ketua Posyandu Baru, Menuju Generasi Sehat.

Risiko Sanksi Menanti.

Kini, kepemimpinan Joko Sudarmono berada di ujung tanduk. Dengan aturan yang tertulis tegas, setiap penundaan pemberian hak siswa dapat memperkuat bukti pelanggaran administratif. Sanksi mulai dari teguran keras, pembebasan tugas, hingga proses hukum kini membayangi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan praktik penahanan dokumen negara di SMKN Tempursari tersebut. (Reporter:Day)

Leave a Comment

Related Post