Lamongan, Brawijayapost.com,– Pengurus Daerah (Pengda) Lamongan Ikatan Notaris Indonesia (INI) sukses menyelenggarakan Seminar Full Day guna mengupas tuntas dinamika regulasi terbaru di dunia kenotariatan. Acara yang mengusung tema “Perseroan Terbatas Pasca Permenkum No 49 Tahun 2025 Dan Peran Notaris Terhadap Legalitas Perseroan Pasca PP No 28 Tahun 2025” ini digelar di Aula Meeting Dapur Lamongan pada Sabtu (7/4/2026).

Acara dibuka secara khidmat dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne INI, dilanjutkan dengan pembacaan doa. Peresmian kegiatan ditandai dengan pemukulan gong oleh Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Timur INI (atau yang mewakili) sebagai simbol dibukanya sinergi intelektual antar anggota.
Dalam laporannya, Ketua Pelaksana, Latvia Lutfi, S.H., M.Kn, menyampaikan bahwa seminar ini merupakan langkah proaktif dalam merespons perkembangan regulasi yang sangat dinamis.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kompetensi para notaris dan peserta dalam menghadapi perkembangan regulasi terbaru. Saat ini tercatat ada 114 peserta yang bergabung, mulai dari Notaris, staf Notaris, Anggota Luar Biasa (ALB), hingga masyarakat umum,” lapor Latvia.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Pengda Lamongan INI, Dr. Ister Angelia, S.H., M.Kn., AllArb, menekankan pentingnya penyamaan persepsi di lapangan. Beliau mengapresiasi kerja keras panitia sehingga acara ini dapat terlaksana dengan maksimal.
“Tujuannya adalah meningkatkan profesionalisme serta menyamakan persepsi terhadap implementasi aturan secara berkesinambungan. Selamat datang dan selamat menikmati kegiatan Seminar Full Day ini,” ujar Dr. Ister dalam sambutannya.

Seminar ini menghadirkan pakar-pakar kenotariatan yang membagi sesi materi menjadi dua bagian utama:
Sesi 1: Bedah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan yang disampaikan oleh pakar hukum kenotariatan, Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum, dengan dipandu oleh moderator Kevin Leevanus, S.H., M.Kn.

Materi ini mengulas mendalam mengenai prosedur dan aspek hukum RUPS di tengah transisi aturan baru.
Sesi 2: Legalitas dan Teknis Perizinan Berusaha yang disampaikan oleh Dr. Johny Marthen Londong, S.H., M.Kn., M.Th, didampingi moderator Mamik Sumardyahningsih, S.H., M.Kn. Sesi ini menjadi sangat krusial karena membahas aspek teknis yang mendetail, meliputi:

- Transisi Kode Bisnis Lini Usaha (KBLI) Tahun 2025.
- Peran Notaris terhadap legalitas dan perizinan pelaku usaha pasca PP No 28 Tahun 2025 dan Permenkum Investasi & Hilirisasi (Kep BKPM No 5 Tahun 2025).
- Alur Bisnis OSS RBA versi PP No 28 Tahun 2025.
- Praktik pembuatan peta Polygon, permohonan KKPR, Amdalnet, hingga penerbitan NIB berdasarkan Zona/RTR.
Melalui seminar ini, diharapkan para Notaris, khususnya di wilayah Lamongan, dapat memberikan pelayanan hukum yang lebih akurat dan adaptif terhadap sistem perizinan terintegrasi yang berlaku saat ini. (Dan)








Leave a Comment