Bojonegoro, Brawijayapost.com,– Sejumlah orang tua siswa di SMP Negeri 1 Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar berkedok pembelian Buku Lembar Kerja Siswa (LKS). Meski pemerintah pusat telah mengeluarkan larangan tegas terkait penjualan buku di lingkungan sekolah, para wali murid mengaku tetap diminta merogoh kocek hingga ratusan ribu hingga jutaan rupiah untuk paket buku per semester.
Modus Pembelian Melalui Toko yang Ditunjuk
Salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, bahwa instruksi pembelian LKS tersebut disampaikan secara semi-formal melalui pesan singkat di grup WhatsApp kelas.

Menurutnya, siswa diarahkan untuk membeli paket buku tersebut di sebuah toko alat tulis tertentu yang telah ditunjuk oleh pihak sekolah.
“Katanya tidak wajib, tapi tugas-tugas harian semua diambil dari buku LKS itu. Kalau anak saya tidak beli, dia kesulitan mengerjakan PR karena soalnya ada di sana,” keluh wali murid tersebut kepada awak media, Senin (9/03/2026).
Kepala Sekolah Selalu “Absen” Saat Dikonfirmasi
Menanggapi keluhan tersebut, tim media berupaya mendatangi SMPN 1 Sumberrejo untuk mengonfirmasi langsung kepada Sartono, selaku Kepala Sekolah yang juga menjabat sebagai Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Bojonegoro.
Selain soal LKS, tim juga hendak mengklarifikasi terkait arahan kepada murid untuk memberikan infak setiap minggu. Namun, hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah tidak pernah berada di tempat dan terkesan enggan menemui wartawan.
Tabrak Aturan Permendiknas dan PP
Praktik penjualan buku di lingkungan sekolah ini dinilai jelas menabrak regulasi yang berlaku. Secara hukum, terdapat dua aturan utama yang dilanggar:
* Permendiknas No. 2 Tahun 2008: Melarang pendidik maupun tenaga kependidikan menjual buku pelajaran, bahan ajar, maupun perlengkapan di satuan pendidikan.
* PP No. 17 Tahun 2010: Menegaskan larangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara perseorangan maupun kolektif, menjual buku pelajaran dan perlengkapan di satuan pendidikan.
Berikut adalah poin-poin krusial yang seharusnya dipatuhi oleh sekolah negeri:
* Larangan Keras Penjualan LKS: Sekolah negeri dilarang menjual LKS dalam bentuk apa pun.
* Optimalisasi Dana BOS: Buku LKS utama seharusnya sudah ter-cover sepenuhnya oleh Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
* Jerat Hukum Paguyuban: Penggunaan pihak ketiga (komite atau paguyuban) untuk memungut biaya buku tetap dilarang jika bersifat wajib atau memaksa.
Dinas Pendidikan Bojonegoro Bungkam?
Hingga saat ini, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro belum memberikan jawaban resmi. Meski laporan mengenai sekolah yang rutin menjual LKS setiap tahun sudah disampaikan, pihak dinas diduga belum melakukan pemanggilan maupun pemberian teguran tegas kepada oknum kepala sekolah terkait.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat terkait komitmen pemerintah daerah dalam memberantas praktik pungutan liar di sektor pendidikan. (Day/*)










Leave a Comment