Gresik, Brawijayapost.com,-
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi PDI Perjuangan, Dimaz Fahturachman, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Tahap I Tahun 2026 di wilayah Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Minggu (08/03/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Dimaz mensosialisasikan dua Peraturan Daerah Kabupaten Gresik yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, yakni Perda Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan serta Perda Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Menurut Dimaz, sosialisasi ini penting dilakukan agar masyarakat memahami aturan yang mengatur hak dan kewajiban pekerja maupun perusahaan, termasuk perlindungan bagi warga yang bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran.
“Kami ingin masyarakat memahami isi perda ini agar hak-hak pekerja dapat terlindungi, sekaligus memberikan pemahaman bagi warga yang ingin bekerja ke luar negeri agar melalui prosedur resmi,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini juga menghadirkan Sekretaris Camat (Sekcam) Kedamean, Hj. Kholifah, sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan terkait implementasi perda di tingkat daerah serta berbagai program yang berkaitan dengan peningkatan kualitas tenaga kerja.
Sekcam juga menyampaikan pentingnya peran Balai Latihan Kerja (BLK) dalam memberikan pelatihan keterampilan bagi masyarakat agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
Selain itu,Hj. Kholifah juga menjelaskan terkait kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS serta memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya itu, Sekcam juga menekankan adanya pelatihan khusus bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebelum diberangkatkan ke luar negeri. Pelatihan tersebut bertujuan untuk membekali calon pekerja migran dengan keterampilan, pemahaman aturan kerja, serta kesiapan mental agar dapat bekerja secara aman dan profesional.
Melalui kegiatan Sosperda ini, diharapkan masyarakat semakin memahami regulasi ketenagakerjaan yang berlaku sehingga dapat meningkatkan perlindungan serta kesejahteraan para pekerja di Kabupaten Gresik. (Dwa)










Leave a Comment