Gresik, Brawijayapost.com,– Tim Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media melakukan pemantauan lapangan terhadap aktivitas pengangkutan sisa hasil produksi yang diduga limbah industri pada 26 Januari 2026. Limbah tersebut berasal dari PT Kumala Kirana Industri (Ekaboard) yang berlokasi di Desa Lebaniwaras, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, terlihat satu unit armada pengangkut dengan nomor polisi W 8155 EB memuat material sisa produksi dari area pabrik. Armada tersebut kemudian bergerak menuju lokasi di dekat area persawahan, tepatnya di Desa Semampir, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61171, yang diduga digunakan sebagai lokasi urukan.
Tim LSM dan media mencurigai bahwa material yang dibuang tersebut merupakan limbah hasil kegiatan industri, yang apabila tidak dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dapat berpotensi mencemari lingkungan, khususnya tanah pertanian dan ekosistem sekitar.
Menurut keterangan warga sekitar lokasi urukan, aktivitas pembuangan material tersebut bukan kali pertama terjadi. ” Saya khawatir dampaknya terhadap kesuburan tanah sawah dan kualitas lingkungan, mengingat lokasi pembuangan berada sangat dekat dengan lahan pertanian aktif,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Kumala Kirana Industri (Ekaboard) belum memberikan keterangan resmi terkait jenis material, izin pengelolaan limbah, maupun izin pemanfaatan lahan uruk yang digunakan.
Tim LSM dan media mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik, Satpol PP, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan, uji laboratorium material, serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Pasal 59 ayat (1)
Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.
Pasal 69 ayat (1) huruf e
Setiap orang dilarang membuang limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 98 ayat (1)
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Pasal 103
Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Mengatur kewajiban izin pengelolaan limbah, dokumen lingkungan, serta larangan pemanfaatan limbah tanpa persetujuan teknis.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sampah
Pasal 29 ayat (1) huruf e
Setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
Kasus dugaan pembuangan limbah industri untuk urukan di area persawahan ini perlu menjadi perhatian serius, mengingat potensi kerusakan lingkungan jangka panjang dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar. Tim LSM dan media akan terus melakukan pemantauan dan mendukung upaya penegakan hukum agar pengelolaan lingkungan berjalan sesuai aturan yang berlaku (*)










Leave a Comment