Gresik, Brawijayapost.com,-
Dalam operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik berhasil mengungkap 16 kasus jaringan peredaran narkotika. Operasi tersebut digelar selama 12 hari yang dimulai sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025 pekan lalu.
Selama Operasi berlangsung polisi berhasil menangkap 20 tersangka dengan barang bukti sabu dan pil koplo dalam jumlah signifikan dan dalam kegiatan Operasi ini juga melibatkan Polsek Jajaran Polres Gresik.

Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro menyampaikan, kasus narkotika dalam bentuk sabu ini berhasil diungkap di sejumlah Kecamatan yang diantaranya Manyar, Sidayu, Bunga, Menganti dan Driyorejo degan jumlah barang bukti yang sudah diamankan berupa sabu seberat 37,854 gram dan 843 butir pil koplo jenis double L, ungkapnya Kepada Media saat gelar konferensi pers dengan didampingi Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani dan Kasi Humas Ipda Hepi Muslih, Selasa (16/09/2025) pagi.
Lebih lanjut Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro menjelaskan, para tersangka ini ditangkap di berbagai lokasi yang berbeda dengan jumlah Kasus dan tersangka, di Kecamatan Manyar ada 5 kasus dengan 8 tersangka, Sidayu 3 kasus dengan 3 tersangka, Bungah 1 kasus, Menganti 6 kasus dengan 7 tersangka, dan Driyorejo 1 kasus.
Kompol Danu juga mengatakan, sejumlah kasus menonjol juga turut berhasil dibongkar. Di antaranya di Kecamatan Sidayu dan Bungah, polisi meringkus 5 tersangka dengan barang bukti enam klip sabu seberat 2,05 gram, 590 butir pil koplo, serta uang tunai Rp 354 ribu.
“Kemudian di Kecamatan Menganti, satu tersangka kedapatan membawa sembilan paket sabu dengan berat total 2,662 gram dan uang tunai Rp 300 ribu. Sementara di Kecamatan Manyar, 2 tersangka ditangkap dengan barang bukti 14 paket sabu seberat 8,42 gram serta uang tunai Rp 1,2 juta,” katanya.
Wakapolres Danu berharap kepada seluruh masyarakat Gresik khususnya bagi kaum muda jauhi yang namanya Narkoba dalam bentuk apapun. Mari bantu pihak Kepolisian polres Gresik untuk berantas peredaran narkoba di wilayah hukum Gresik, harapnya.
Sementara Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menegaskan bahwasanya pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Gresik dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Gresik, tegasnya.
“Dari 20 tersangka yang telah diamankan ini bahkan ada beberapa tersangka yang merupakan residivis, 2-3 kali masuk penjara, sekarang tertangkap lagi,” tandasnya. (Dwa/*)
Leave a Comment